Selasa, 09 September 2008

SISTEM BAGI HASIL PRODUK MUDHARABAH

  1. Macam-macam Produk Mudharabah Dalam Bentuk Penghimpunan Dana di Bank Muamalat Cab. Jambi

Produk penghimpunan dana di Bank Syari’ah sama halnya dengan yang ada di Bank Konvesional, yaitu dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syari’ah yang dterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan Mudharabah 1

Aplikasi mudharabah dalam perbankan syari’ah khusus produk penghimpunan dana adalah digunakan dalam produk tabungan dan deposito. Dalam praktek perbankan syari’ah di Indonesia, untuk produk penghimpunan dana prinsip yang digunakan adalah Mudharabah Muthlaqah sedangkan Mudharabah Muqayyadah lebih sering digunakan pada produk jasa yang aplikasinya pada Bank Syari’ah adalah produk Special Investment yaitu proyek yang dibiayai langsung oleh nasabah, bank hanya bertindak sebagai wakil yang mengatur proyek tersebut.2

Produk yang lain dari penghimpunan dana adalah dengan menggunakan prinsip Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah yang diterapkan pada produk giro. Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah berbeda dengan Wadi’ah Yad Al-Amanah. Dalam Wadi’ah Yad Al-Amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak beleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah, pihak yang dititipi (Bank) bertanggungjawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Karena wadi’ah bersifat titipan maka tidak ada sistem bagi hasil di dalamnya namun pihak bank akan memberikan insentif kepada nasabah yaitu berupa bonus/hadiah kepada para pemegang giro. Bonus ini tidak boleh diperjanjikan di muka karena jika dilakukan akan sama dengan bunga. 3

Dari macam-macam produk penghimpunan dana tersebut, maka akan didapat titipan dana dari nasabah yang kemudian akan dikelola melalui produk-produk penyaluran dana/produk pembiyaan seperti Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah (Leasing), Musyarakah dan Mudharabah Muqayyadah. Dan biasanya untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan diperlukan juga akad pelengkap yang aplikasinya dalam perbankan syari’ah adalah Hiwalah (Alih Hutang-Piutang), Rahn (Gadai), Qarhd, Wakalah (Perwakilan), dan Kafalah (Garansi Bank). 4

Berpulang kepada pokok permasalahan, yang mana dalam penelitian ini penulis hanya membahas macam-macam produk mudharabah dalam bentuk penghimpunan dana yang ada di Bank Muamalat Cab. Jambi. Adapun macam-macam produknya adalah:


  1. Tabungan

Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, tabungan adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan Cek, Bilyet Giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. 5

Dalam aplikasinya, pada Bank Muamalat Cab. Jambi terdapat beberapa jenis tabungan, diantaranya:

  1. Tabungan Ummat adalah merupakan sarana investasi murni sesuai syari’ah dalam mata uang Rupiah yang memungkinkan nasabah melakukan penyetoran dan penarikan tunai dengan sangat mudah.6

Pada produk ini, Bank Muamalah memberikan berbagai macam keuntungan dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah, di antaranya sebagai berikut:

    1. Kartu ATM : akses di lebih dari 8.800 jaringan ATM BCA dan ATM Bersama7 diseluruh Indonesia 24 jam non-stop.

    2. Sebagai kartu Debit untuk berbelanja di 18.000 merchant ber logo Debit BCA.

    3. Bagi hasil sangat menarik, otomatis ditambahkan direkening tabungan setiap bulan.

    4. Online real time di seluruh outlet.

    5. Fasilitas Phone Banking 24 jam : informasi saldo, histori transaksi, ubah PIN, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran ZIS, dll.

    6. Fasilitas pembayaran zakat otomatis.

    7. Fasilitas pembayaran otomatis (autodebet) tagihan bulanan Anda.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah pada produk ini, di antaranya adalah:

    1. Setoran awal Rp. 50.000.-

    2. Setoran lanjutan minimal Rp. 25.000,-

    3. Copy identitas diri.

    4. Biaya percetakan kartu Rp. 7.500,-

    5. Bebas biaya administrasi bulanan (kecuali saldo <>

  1. Tabungan Umat Junior adalah Tabungan berjangka yang dibuat khusus untuk pelajar.

Pada produk ini, Bank Muamalah memberikan berbagai macam keuntungan dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah, di antaranya sebagai berikut:

    1. Reward yang diundi untuk pelajar berprestasi.

    2. Kartu ATM : akses di lebih dari 8.800 jaringan ATM BCA dan ATM Bersama diseluruh Indonesia 24 jam non-stop.

    3. Sebagai kartu Debit untuk berbelanja di 18.000 merchant ber logo Debit BCA.

    4. Bagi hasil sangat menarik, otomatis ditambahkan direkening tabungan setiap bulan.

    5. Online real time di seluruh outlet.

    6. Fasilitas Phone Banking 24 jam : informasi saldo, histori transaksi, ubah PIN, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran ZIS, dll.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah pada produk ini, di antaranya adalah:

  1. Setoran awal minimal Rp. 50.000,-

  2. Setoran Lanjutan minimal Rp. 25.000,-

  3. Copy identitas diri.

  4. Biaya bulanan Rp. 1000,-

  1. Shar-E adalah tabungan instan investasi syari’ah yang memadukan kemudahan akses ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan dapat dibeli di kantor pos seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp. 125.000,- langsung dapat diperoleh satu paket kartu Shar-E dengan saldo awal tabungan Rp. 100.000,- sebagai serana menabung dan berinvestasi di Bank Muamalat. Shar-E dapat dibeli melalui Kantor Pos Online di seluruh Indonesia. Diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif.8

Ada beberapa alasan mengapa dinamakan dengan produk Shar-E, antara lain adalah:

      1. Easy : Mudah memlikinya, mudah penyetorannya, mudah pengelolaan dananya. Dengan membeli paket perdana Shar-E anda akan langsung menjadi Nasabah Bank Muamalat.

      2. Everywhere : cukup membeli paket Shar-E di kantor pos online terdekat di seluruh Indonesia. Selanjutnya nasabah dapat melakukan penyetoran tabungan investasi melalui seluruh kantor pos online.

      3. Extraordinary : setiap bulan nsabah memperoleh bagi hasil murni syari’ah yang akan ditambahkan ke rekening setiap bulannya.

Pada produk ini, Bank Muamalah memberikan berbagai macam keuntungan dan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah, di antaranya sebagai berikut:

  1. Kartu ATM : akses di lebih dari 8.800 jaringan ATM BCA dan ATM Bersama diseluruh Indonesia 24 jam non-stop.

  2. Sebagai kartu Debit untuk berbelanja di 18.000 merchant ber logo Debit BCA.

  3. Fasilitas Phone Banking 24 jam : informasi saldo, histori transaksi, ubah PIN, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran ZIS, dll.

  4. Fasilitas pembayaran zakat otomatis.

  5. Fasilitas pembayaran otomatis (autodebet) tagihan bulanan nasabah.

Adapun keistimewaan produk ini di bandingkan dengan produk lain, di mana setiap tabungan shar-E kelipatan saldo 2 juta, Insya Allah akan mengantar umrah ke tanah suci.

Program “Raih 365 Umrah” akan diberikan kepada 365 nasabah Shar-E. Program ini akan dilaknsanakan dalam dua periode, yaitu periode pertama dilaksanakan pada Juli 2007 (105 nasabah Shar-E meraih umrah), sedangkan untuk periode ke dua pada Januari 2008.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah pada produk ini, di antaranya adalah:

  1. Membeli paket perdana Shar-E seharga Rp. 125.000,-

  2. Mengisi formulir aplikasi pembelian Shar-E

  3. Menyerahkan copy identitas diri.

    1. Tabungan Haji Arafah adalah merupakan jenis tabungan yang ditujukan bagi nasabah yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji secara terencana sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu yang nasabah kehendaki. 9

Pada produk Tabungan Haji Arafah, Bank Muamalah memberikan berbagai macam keistimewaan yang tentunya dapat dimanfaatkan oleh nasabah, di antaranya sebagai berikut:

  1. Menguntungkan, nasabah akan memperoleh bagi hasil sangat menarik yang secara otomatis akan ditambahkan ke dalam saldo Tabungan Arafah setiap bulan sehingga jumlah tabungan nasabah senantiasa berkembang.

  2. Terencana, tahun keberangkatan dan besarnya setoran tabungan dapat direncanakan sesuai kemampuan nasabah. Semakin ringan biaya perjalanan haji yang akan dibayarkan.

  3. Aman, khusus untuk nasabah yang memiliki saldo efektif minimal lima juta rupiah akan memperoleh perlindungan Asuransi Syari’ah yang memberi jaminan, apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris otomatis dapat berangkat.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah pada produk ini, yang mana nasabah cukup mengisi formulir pembukaan dan membayar setoran awal minimal sebesar Rp. 500.000,-

  1. Deposito

Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan pihak bank.10

Dalam aplikasinya, pada Bank Muamalat Cab. Jambi terdapat beberapa jenis deposito, diantaranya:

  1. Deposito Mudharabah adalah merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun USD dengan jangka waktu 1,3,6, dan 12 bulan yang ditujukan bagi nasabah yang ingin berinvestasi secara halal, murni sesuai syari’ah. Dana nasabah akan diinvestasikan secara optimal untuk membiayai berbagai macam usaha produktif yang berguna bagi kepentingan Ummat.

Deposito Mudharabah yang disediakan bagi para nasabah dengan pengelolaan dana berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah, sehingga dengan prinsip ini dana nasabah akan diperlakukan sebagai investasi yakni dana deposito tersebut akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat pengusahan dan perorangan secara professional dan memenuhi aspek syari’ah.

Pada produk Deposito Mudharabah di Bank Muamalat, di mana Bank Muamalah memberikan berbagai macam keuntungan dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah, di antaranya sebagai berikut:

  1. Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan.

  2. Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal.

  3. Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.

  4. Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over) pada saat jatuh tempo.

  5. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah pada produk ini, di antaranya adalah:

  1. Nasabah Perorangan : Jumlah deposito minimal Rp. 1.000.000,- atau USD 500 mengisi formulir pembukaan deposito, melampirkan copy Identitas diri.

  2. Nasabah Perusahaan : Jumlah deposito minimal Rp. 1.000.000,- atau USD 500, mengisi formulir pembukaan deposito.

    1. Deposito Fulinves adalah merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun USD dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan yang dutujukan bagi nasabah yang ingin berinvestasi secara halal, murni sesuai syari’ah. Deposito ini dilengkapi dengan fasilitas asuransi jiwa.11

Pada produk Deposito Mudharabah di Bank Muamalat, di mana Bank Muamalah memberikan berbagai macam keuntungan dan fasilitas asuransi jiwa yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah, di antaranya sebagai berikut:

  1. Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan.

  2. Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal.

  3. Jangka waktu 6 dan 12 bulan.

  4. Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over) pada saat jatuh tempo.

  5. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

  6. Deposito dalam valuta rupiah senilai Rp. 2.000.000,- akan memperoleh fasilitas asuransi syari’ah senilai deposito atau maksimal Rp. 50 juta.

  7. Deposito dalam valuta US Dollar minimal senilai USD 500 akan memperoleh fasilitas asuransi syari’ah senilai deposito atau maksimal senilai Rp. 50 juta.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah perseorangan yaitu dengan mengisi formulir pembukaan deposito dan melampirkan copy identitas diri.


      1. Sistem Bagi Hasil Produk Mudharabah Dalam Bentuk Penghimpunan Dana di Bank Muamalat Cab. Jambi

Bank Muamalat merupakan Bank Syari’ah pertama yang menjalankan aktivitas operasional sehari-harinya berdasarkan prinsip Syari’ah yang salah satunya adalah pelarangan riba dalam berbagai bentuk produk dan beroperasi atas dasar sistem bagi hasil.

Di dalam dunia perbankan, sistem bagi hasil merupakan bagian dari empat akad yaitu akad mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musyaqah. Namun demikian prinsip yang lebih sering dipakai adalah dalam bentuk akad mudharabah dan akad musyarakah. Sedangkan muzara’ah dan musyaqah dipergunakan khusus untuk plantions financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa Bank Islam.12

Adapun kedua sistem bagi hasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Profit Sharing yaitu perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil bersih (Netto) dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapat tersebut.

  2. Revenue Sharing yaitu perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan (Bruto), yang berarti Bank membagikan hasil usaha secara penuh dan adil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati, sebelum dikurangi biaya-biaya operasional bank..

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa metode Revenue Sharing adalah suatu metode atau sistem perhitungan disribusi bagi hasil di mana bank dan nasabah melakukan pembagian pendapatan (revenue) atas dasar total pendapatan yang diterima tanpa (sebelum) dikurangi dengan total biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sedangkan metode Profit Sharing merupakan suatu metode atau sistem perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil netto dari total pendapatan setelah dikurangi dengan total biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Yang dimaksud dengan total pendapatan dalam metode ini adalah meliputi pendapatan investasi utama yang diperoleh dari pendapatan margin jual beli, pendapatan dari pembiayaan bagi hasil, pendapatan hawalah, pendapatan qardh, pendapatan sewa, dan investasi utama lainnya yang diperoleh dari penempatan surat berharga, penempatan bank lain dan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). 13

Dari kedua sistem di atas Bank Muamalat lebih memilih menggunakan metode Revenue Sharing sebagai sistem/cara perhitungan bagi hasil karena berdasarkan dari asumsi bahwa para nasabah belum terbiasa menerima kondisi untuk berbagi hasil dan berbagi resiko kerugian. Dengan alasan sebagaimana dijelaskan oleh Bapak Tessa Arif Budiman sebagai Operasional Manager Bank Bahwa:

“Sistem Revenue Sharing kesannya lebih Syari’ah dibandingkan dengan Sistem Profit Sharing karena pada produk profit sharing antara nasabah dengan bank sama-sama berbagi keuntungan dan kerugian, lain halnya dengan Revenue sharing, sedangkan nasabah pada umumnya belum siap menghadapi kerugian, maka dari itu Bank Muamalat lebih mengutamakan dan memakai revenue sharing sebagai sistem mekanisme perhitungan bagi hasil karena yang menanggung kerugian hanya pihak bank sementara nasabah hanya mendapatkan keuntungan bagi hasil ”. 14


Dan menurut hasil wawancara penulis dengan Ibu Peggy Tri Regina sebagai salah seorang Kru Bank Muamalat yang bertugas sebagai Marketing Funding/Lending, dia menjelaskan bahwa:

“Sistem bagi hasil yang ditempuh Bank Muamalat adalah menggunakan metode Revenue Sharing. Berdasarkan asumsi bahwa para nasabah belum siap untuk menerima kondisi berbagi hasil dan berbagi resiko”. 15


Dari hasil wawancara di atas, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Bank Muamalat sebagai lembaga keuangan yang berprinsipkan syari’ah melayani masyarakat dengan memberikan kepuasan baik terhadap pelayanan maupun dari segi keuntungan mekanisme bagi hasil bagi nasabah.

Sama halnya pada bank konvensional, produk perbankan yang ditawarkan Bank Syari’ah pun terbagi ke dalam beberapa produk, salah satu diantaranya adalah produk penghimpunan dana. Prinsip penghimpuanan dana antara Bank Konvensional dengan Bank Syari’ah memiliki perbedaan yang sangat mendasar, dimana Bank Konvesional menggunakan sistem bunga kepada nasabahnya dari sejumlah dana yang ditabungkan artinya bank berkewajiban membayar bunga yang telah dijanjikan dimuka tanpa kecuali, baik pada saat bank untung ataupun rugi.

Sedangkan pada Bank Syari’ah dalam hal ini Bank Muamalat, di mana pendapatan yang ada dibagihasilkan dengan nasabah disesuaikan dengan keuntungan yang didapat bank selama kurun waktu berjalan, artinya jika pada bulan tertentu bank mengalami lonjatan keuntungan maka bagi hasil yang diberikan kepada nasabah semakin besar, begitu pula sebaliknya, jika bank mengalami penurunan pendapatan, maka bagi hasil yang diberikan kepada nasabah juga mengalami penurunan. Dengan demikian dapat dipahami, realisasi imbalan yang diterima nasabah akan berbeda-beda setiap bulannya tergantung dari pendapatan hasil investasi yang dilakukan bank pada bulan yang bersangkutan.16 Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Surah Luqman ayat 34 yang berbunyi:



Artinya: “… dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok ...” (QS. Luqman : 34).17

Hal ini jelas menunjukkan perbedaan prinsip dalam operasional antara Bank Konvensional dengan Bank Syari’ah, di mana pada Bank Syari’ah prinsip keadilan adalah sebagai dasar nilai-nilai Islam memang benar-benar ditunjukkan melalui distribusi pendapatan antara bank dengan nasabah secara proporsional dan merata.

Di Bank Muamalat dalam melakukan penetapan bagi hasil dengan terlebih dahulu menghitung HI-1000 (baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan oleh bank, sebagai contoh: HI-1000 bulan Agustus adalah 11,32. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana yang diinvestasikan oleh bank akan menghasilkan Rp. 11,32. Apabila nisbah 50:50, maka porsi nasabah adalah 50 % dari Rp. 11,32 sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 5,66. Contoh lain, HI-1000 bulan September adalah 11,82. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana yang diinvestasikan oleh bank akan menghasilkan Rp. 11,82. Apabila nisbah 50:50, maka porsi nasabah adalah 50 % dari Rp. 11,82 sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 5,91. Untuk lebih jelasnya, maka dapat dilihat pada tabel Laporan Distribusi Bagi Hasil bulan Agustus dan September di bawah ini: 18



Tabel 4. 1

Laporan Distribusi Bagi Hasil

Per 31 Agustus 2007



Rupiah

USD

Total Pendapatan

87.607.752.463,29

4.481.722.013,75

DPKM (Dana Pihak Ketiga Mudharabah)

6.607.614.664.290,98

497.454.411.853,65

GWM/Giro Wajib Minimum

(Ket: 5 % DPKM untuk Rupiah, 3 % DPKM untuk USD)

330.380.733.214,55

14.923.632.355,61

Total Investasi

7.349.078.062.166,29

630.560.330.017,20

Jumlah Hari Kalender

31 hari

31 hari

HI-1000

11,32

6,89


A


dapun HI-1000 pada bulan Agustus dapat di peroleh dari:

HI-1000 =


HI-1000 =


=

= 0,854152572 x 0, 013258604 x 1000

= 11,32

Jadi, HI-1000 pada bulan Agustus 2007 adalah 11.32.





Tabel 4. 2

Laporan Distribusi Bagi Hasil

Per 30 September 2007



Rupiah

USD

Total Pendapatan

89.898.053.422,50

3.638.909.213,55

DPKM (Dana Pihak Ketiga Mudharabah)

6.573.902.446.868,38

521.061.632.187,27

GWM/Giro Wajib Minimum

(Ket: 5 % DPKM untuk Rupiah, 3 % DPKM untuk USD)

328.695.122.343,42

15.631.848.965,62

Total Investasi

7.226.526.982.161,12

658.231.145.012,16

Jumlah Hari Kalender

30 hari

30 hari

HI-1000

11,82

6,52


Adapun HI-1000 pada bulan September dapat di peroleh dari:

H


I-1000 =


HI-1000 =


=

= 0,864205909 x 0,01367499 x 1000

= 11,82

Jadi, HI-1000 pada bulan September 2007 adalah 11.82.

Dari tabel bulan Agustus dan September 2007 di atas, maka dapat dilihat bahwa Bank Muamalat dalam menentukan penetapan bagi hasil antara nasabah yang melakukan investasi dengan pihak Bank Muamalat terlebih dahulu dengan menghitung HI-1000. Hal ini dapat dilihat bahwa adanya perbedaan HI-1000 bulan Agustus dengan September. Maka dari dapat dipahami bahwa HI-1000 bisa saja berbeda-beda setiap bulannya. Perbedaan tersebut terjadi tergantung dari pendapatan hasil investasi yang dilakukan Bank Muamalat pada bulan yang bersangkutan.

Setelah mengetahui HI-1000 pada bulan terhitung, maka yang harus ditetapkan adalah nisbah (ratio) yang akan menjadi hak masing-masing pihak pada proses distribusi bagi hasil antara Nasabah dan Bank. Dalam menetapkan nisbah pada Bank Muamalat juga terkadang terjadi perubahan, walaupun perubahan tersebut tidak terjadi pada setiap bulannya baik investasi tersebut berupa tabungan maupun deposito. Sebagaimana hasil wawancara penulis dengan salah seorang Kru Bank Muamalat Cab. Jambi bagian LBUS/MIS yaitu Bapak H. Faisal bahwa:

“Nisbah bagi hasil yang diperoleh bagi nasabah baik produk tabungan maupun depsito dapat berubah-ubah, walaupun perubahan tersebut tidak terjadi pada setiap bulannya, karena Bank menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pasar. Perubahan pernah terjadi pada produk tabungan, pada Mei 2005 nisbah bagi hasilnya 49 : 51. Namun setelah itu terjadi perubahan nisbah bagi hasilnya 35 : 65 sampai sekarang. 19


Untuk lebih jelasnya bagaimana cara perhitungan bagi hasil produk tabungan dan deposito yang ada di Bank Muamalat, maka ada baiknya dibuat dalam contoh perhitungan bagi hasilnya.

Adapun contoh perhitungan bagi hasil produk tabungan yang digunakan oleh Bank Mumalat adalah sebagai berikut:

Pak Slamet memiliki Tabungan Ummat di Bank Muamalat Cab. Jambi pada bulan Agustus 2007 dengan saldo rata-rata senilai Rp. 5.000.000,-. Diketahui nisbah tabungan 35 : 65, HI-1000 untuk bulan Agustus 11,32. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah:

Jawab:

Bagi Hasil Tabungan =


Bagi Hasil Tabungan =

= Rp. 5.000.000,- x 0,01182 x 0.35

= Rp. 20,685,-

Jadi, bagi hasil Tabungan Ummat yang diperoleh Pak Slamet pada bulan Agustus adalah Rp. 20.685,-

Sedangkan contoh perhitungan bagi hasil produk Deposito yang digunakan oleh Bank Mumalat adalah sebagai berikut:

Pak Slamet menyimpan Deposito Mudharabah di Bank Muamalat Cab. Jambi pada bulan September 2007 senilai Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 50 : 50, HI-1000 untuk bulan September 11,82. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah:

J


awab:

= 10.000 x 11,82 x 0,5

= Rp. 59.100,-

Jadi, bagi hasil Deposito Mudharabah yang diperoleh Pak Slamet pada bulan September adalah Rp. 59.100,-

Dari contoh perhitungan Tabungan Ummat dan Deposito Mudharabah di atas, maka dapat dipahami bahwa dalam melakukan perhitungan bagi hasil yang harus diperhatikan adalah HI-1000 yang setiap bulannya selalu terjadi perubahan, dan nisbah juga bisa terjadi perubahan, artinya semakin lama seorang nasabah melakukan investasi maka semakin besar pula bagi hasil yang dia peroleh. Begitu juga dengan produk Bank Mumalat dalam bentuk penghimpunan dana lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumya.


  1. Sistem Bagi Hasil Produk Mudharabah Dalam Bentuk Penghimpunan Dana di Bank Muamalat Cab. Jambi ditinjau dari Hukum Islam

Dari hasil wawancara dan pengamatan penulis selama proses penelitian terhadap Produk Penghimpunan dana di Bank Muamalat, baik dari segi jenis-jenis produk penghimpunan dananya maupun dari segi sistem bagi hasil yang dijalankannya dalam aktivitas operasional sehari-harinya, penulis menganilisa bahwa:

Produk penghimpunan dana di Bank Muamalat dapat dikatakan sudah sesuai dengan Syari’ah, karena dalam operasionalnya penulis melihat bahwa produk penghimpunan dana di Bank Muamalat sangat berbeda dengan produk penghimpunan dana di Bank Konvensional. Misalnya dalam menetukan keuntungan antara pihak bank dengan nasabah tidak ditentukan dalam jumlah nominal pada waktu awal akad, berbeda dengan Bank Konvensional sudah dapat dipastikan keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak. Jika ditinjau dari segi akad, Bank Muamalat pada produk penghimpunan dananya sudah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syari’ah Islam, akad yang diaplikasikan dalam produk penghimpunan dananya salah satu diantaranya adalah akad Mudharabah Muthlaqah (General Investment).

Namun di lain hal, penulis masih meragukan sistem bagi hasilnya, dalam arti kata masih Syubhat (samar-samar) karena setelah penulis mengamati mekanisme sistem bagi hasilnya, terdapat satu hal yang membuat penulis menganalisa bahwa sistem bagi hasil yang dijalankan Bank Muamalat masih ada sebagian kecil yang belum benar-benar syari’ah. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan porsi (nisbah) bagi hasilnya. Pada perjanjian awal kontrak (Aplikasi awal), pihak bank telah menentukan jumlah nisbah bagi hasil keuntungan yang akan didapat oleh kedua pihak baik pihak bank maupun nasabah sebagai penabung/investor. Contohnya seperti nisbah bagi hasil produk tabungan antara bank dengan nasabah mendapat 35 % : 65 %. Sebagaimana hasil wawancara penulis dengan bagian Operasional Pembiayaan dan Head Teller Bank Muamalat Cab. Jambi yaitu Bapak Doni bahwa:

“ Bank Muamalat yang menetapkan porsi bagi hasil antara bank dengan penabung atau investor yang telah ditetapkan dari pusat. Sehingga nasabah atau investor tidak punya pilihan-pilihan porsi bagi hasil yang lain. Sebagai nasabah cuma bisa memilih jenis simpanan mana yang mau dipilih. Deposito misalnya, dimana porsi bagi hasilnya 1, 3, 6 dan 12 bulan berbeda. Artinya semakin lama melakukan investasi maka semakin besar porsi bagi hasil yang didapat”.20


Dari hasil wawancara di atas, maka dapat di pahami bahwa pihak nasabah tidak dapat terlibat langsung dalam hal menetapkan porsi (nisbah) bagi hasil. Nasabah sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan/proteksi dari lembaga keuangan terhadap hartanya (uang), tentunya sebagai customer, nasabah tidak bisa menolak ketentuan nisbah bagi hasil tersebut. Karena yang mengelola adalah pihak bank sedangkan nasabah hanya sebagai pemakai produk. Jadi perjajanjian tersebut ditentukan oleh satu pihak dan pihak lain hanya menyetujui. Hal seperti ini sangat dilarang dalam Islam karena dalam suatu perjanjian kerjasama harus tercipta rasa saling percaya, kejujuran, keadilan, kesetaraan, ketransparan dan saling suka sama suka antara kedua pihak dalam suatu transaksi sehingga salah satu pihak tidak merasa dirugikan dan dizhalimi. Hal ini telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an surah An-Nisaa’ ayat 29 yang berbunyi:







Artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An- Nisaa’ : 29).21


Ayat di atas menjelaskan tentang tindakan berbuat tidak adil antara sesama pelaku ekonomi. Dari perspektif ini, maka dapat dilihat bahwa ketidakadilanlah yang akhirnya menentukan suatu tambahan atau perubahan dapat dikatakan riba atau tidak. Karena keadilan yang sesungguhnya menuntut agar antara modal dan usaha adalah bermitra, saling menopang dan melengkapi (mutual partnership). Tidak boleh diberikan prioritas dan kelebihan bagi salah satu pihak.22

Di samping itu juga penulis melihat bahwa porsi (nisbah) bagi hasil yang ditetapkan oleh Bank Muamalat dapat berubah-ubah atau tidak konstan. Hal ini sebagaimana dapat lihat pada nisbah tabungan, yang mana sebelumnya 49 : 61 Mei 2005 berubah menjadi 35 : 65. Dengan alasan sebagaimana dijelaskan oleh Bapak Tessa Arif Budiman sebagai Operasional Manager bahwa:

“Porsi bagi hasil setiap produk penghimpunan dana seperti produk tabungan dan deposito dapat berubah-rubah karena Bank Muamalat menyesuaikannya dengan keadaan bank dan sesuai dengan situasi dan kodisi pasar yang berlaku. Apabila bank dalam keadaan sulit maka nisbahnya akan berubah dan apabila kondisi pasar (tingkat suku bunga) naik maka nisbahnya juga akan berubah”. 23


Dari wawancara di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sistem bagi hasil yang selama ini dijalankan dalam proses operasional Bank Muamalat masih ada unsur praktek riba meskipun hanya sebagian kecil. Karena nisbah bagi hasilnya dapat berubah-rubah, hal ini terjadi karena pihak Bank Muamalat harus menyesuaikan dengan keadaan bank dan kondisi pasar yang mangarah kepada tingkat suku bunga yang berlaku di Bank-Bank Konvensional. Padahal kita umat Islam tahu bahwa bunga bank itu adalah riba hukumnya. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Allah SWT. dalam surah Ar-Ruum ayat 39 yang berbunyi:




Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. Ar-Rum : 39).24


Ayat Al-Qur’an di atas memberikan peringatan kepada hamba-Nya bahwa riba merupakan sesuatu perbuatan yang sudah jelas dibenci oleh Allah dan tidak akan pernah bertambah pada sisi-Nya. Lain halnya dengan zakat yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan tujuan untuk mencapai keridhaan Allah, walaupun pada zahirnya harta akan berkurang tapi pada hakikatnya akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda pada sisi Allah SWT. Dan pada ayat yang lain Allah menegaskan untuk meninggalkan sisa riba. Dalam surah Al-Baqarah ayat 278-279 yang berbunyi:










Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba ( yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. Al-Baqarah : 278-279). 25


Dari hasil wawancara dan penjelasan ayat di atas, maka penulis dapat menganalisa bahwa porsi (nisbah) bagi hasil yang selama ini berlaku di Bank Muamalat Cab. Jambi masih ada sebagian kecil yang belum murni syari’ah dan masih ada unsur praktek riba meskipun hanya sebagian kecil, hal ini dapat dilihat dari ketentuan jumlah nisbah bagi hasilnya dimana persentasenya dibuat hanya dari satu pihak yaitu Bank dan juga nisbah bagi hasil tersebut dapat berubah pada saat tertentu tergantung keadaan bank dan situasi dan kondisi pasar (tingkat suku bunga), perubahan tersebut hampir mendekati besarnya jumlah persentase bunga yang berlaku di Bank-Bank Konvensional.














BAB V

PENUTUP


  1. Kesimpulan

Dari uraian permasalahan yang telah dibahas di atas, maka penulis perlu mengambil beberapa kesimpulan/intisari sebagai hasil yang telah penulis teliti, yaitu sebagai berikut:

    1. Macam-macam produk Mudharabah dalam bentuk penghimpunan dana di Bank Muamalat Cab. Jambi terdiri dari:

      1. Tabungan: Tabungan Ummat, Tabungan Ummat Junior, Shar-E dan Tabungan Haji Arafah.

      2. Deposito: Deposito Mudharabah dan Deposito Fulinves.

    2. Bank Muamalat dalam operasionalnya meggunakan sistem Revenue Sharing. Karena nasabah belum siap dan terbiasa menggunakan sistem Profit Sharing di mana saling berbagi keuntungan dan kerugian.

    3. Ditinjau dari hukum Islam sistem bagi hasil yang dijalankan oleh Bank Muamalat Cab. Jambi selama ini masih ada sebagian kecil yang belum benar-benar sesuai dengan syari’ah. Karena penulis melihat dari ketentuan-ketentuan yang selama ini berjalan hanya dibuat oleh satu pihak dan pihak lainnya hanya sekedar menyetujui saja. Di samping itu juga penulis melihat dari segi persentase nisbah bagi hasilnya bisa berubah kapan saja. Hal ini terjadi karena Bank Muamalat harus menyesuaikan dengan situasi dan kodisi pasar (tingkat suku bunga). Padahal Allah SWT. dengan tegas telah melarang segala macam bentuk bunga, apakah itu yang berlipat ganda atau tidak, baik yang tetap maupun yang berubah-ubah.


  1. Saran-saran

Penilitian yang telah penulis lakukan tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Produk Mudharabah Dalam Bentuk Penghimpunan Dana Di Bank Muamalat Cab. Jambi” masih bersifat sebagai informasi awal, sebagai dasar dalam melakukan studi lebih mendalam yang ada hubungannya dengan dunia perbankan ayari’ah khususnya Bank Muamalat. Saran penulis mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas adalah diharapkan agar Bank Muamalat sebagai perbankan syari’ah pertama di Indonesia, akan lebih baik apabila segala sesuatu yang berbau/berhubungan dengan Bank Konvensional dapat dihilangkan demi terciptanya suatu perbankan syari’ah yang benar-benar dapat menjalankan segala aktivitasnya dengan berdasarkan kepada hukum syari’ah sesuai dengan harapan ummat.

Dari pihak nasabah, diharapkan agar dapat benar-benar memahami bermuamalah yang Islami dan mengerti tata cara bermuamalah yang benar. Sehingga nantinya akan tercipta suatu kegiatan muamalah yang sejalan dan berkesinambungan antara kedua belah pihak.




  1. Kata Penutup

Dengan mengucapkan Hamdalah, akhirnya skripsi ini dapat terselasaikan, dengan harapan semoga saja apa yang telah penulis tuangkan dalam penulisan ini, kiranya dapat bermanfaat bagi penulis pribadi dan umumnya kepada seluruh pembaca. Amiin…

Dan mohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penulisan ini, baik dalam metode penelitian, penulisan, bahasa maupun dari segi menganalisa suatu hukum. Hal itu dikarenakan oleh keterbatasan waktu dan kemampuan penulis yang masih kurang untuk memberikan yang terbaik. Karena penulis hanya seorang manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan.

Terakhir dari penulis, kami ucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan memberikan bantuan baik secara moril maupun materil, sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik dan tak lupa dengan senantiasa mengharap keridhaan Allah SWT.













1 Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi- 2 (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), hlm. 97.

2 Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 152.

3 Ibid, hlm. 156.

4 Adiwarman Karim, Op.Cit., hlm. 87- 88

5 Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Cet-2, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 84.

6 Dokumen: Buku Panduan Produk-produk Bank Muamalat Indoneisa, 2007, hlm. 6.

7 Anggota ATM Bersama: BNI, BRI, Danamon, Niaga, Bukopin, Mega, Permata, NISP, Bumiputera, DKI, Jabar, Jatim, Sulsel, Kaltim, IFI, BTPN, Swadesi, Mayapada, Prima Express, Nusantara Parahyangan, Standard Chartered, ABN AMRO, Commonwealth Bank.

8 Dolumen: Brosur Shar-E Produk Bank Muamalat Indonesia, 2007.

9 Dokumen: Brosur Produk Bank Muamalat Indoneisa, 2007.


10 Kasmir, Op.Cit., hlm. 93

11 Ibid, hlm. 12.

12 Syafii Antonio, Op.Cit., hlm 90

13 Dokumen: Laporan Tahunan Bank Muamalat, 2006.

14 Sumber: Wawancara, 4 September 2007

15 Sumber: Wawancara, 6 Septemeber 2007

16 Dokumen: Brosur Laporan Distribusi Bagi Hasil, 2007

17 Anonim, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: CV. Toha Putra, 1989), hlm 658.

18 Dokumen: Brosur Laporan Distribusi Bagi Hasil, Agustus dan September 2007

19 Sumber: Wawancara, 20 September 2007.

20 Sumber: Wawancara, 26 September 2007.

21 Anonim, Op.Cit., hlm. 122

22 Yusuf al-Qardawi, Bunga Bank Haram, (Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003), 79-80.

23 Sumber: Wawancara, 29 September 2007.

24 Anonim, Op.Cit., hlm. 647.

25 Anonim, Op.Cit., hlm. 69-70